Seberapa Penting Etika Profesi Akuntansi?

Menurut saya adanya Etika Profesi Akuntansi itu sangat penting. Karena, tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk membuat keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Di bidang akuntansi, etika profesi diatur oleh Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Dengan adanya kode etik profesi yang mengatur para akuntan, maka masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan mereka. Karena itu, bagi akuntan prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntansi.

Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meliputi 8 Prinsip yang dapat dikaitkan dengan pentingnya etika profesi akuntansi itu sendiri.  

Dimana prinsip yang pertama adalah mengenai tanggung jawab profesi yaitu dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip kedua menjelaskan kepentingan publik yaitu setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati public, dan meenunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada public.

Prinsip ketiga adalah integritas menjelaskan suatu elmen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Prinsip keempat adalah objektivitas adalah setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.

Prinsip kelima mengenai kompetensi dan kehati-hatian professional merupakan setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat da jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip keenam yaitu kerahasiaan merupakan setiap anggo harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolah selama melakukan jasa profesioanal dan tidak diperbolehkan memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Prinsip ketujuh menjelaskan  mengenai perilaku professional yaitu setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip kedelapan merupakan standar teknis yaitu setiap anggota melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

Kode etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota IAI, baik yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Namun pemahaman seorang akuntan terhadap kode etik IAI tidak menjamin akuntan tersebut tidak melakukan tindak kecurangan. Terdapat banyak akuntan yang sudah memahami kode etik akuntansi namun tetap saja masih melanggarnya.

Etika dalam kode etik IAI sangatlah penting dengan kata lain etika profesi adalah penunjang karier bagi seorang akuntan. Dengan adanya etika profesi akuntansi masyarakat dapat meyakini kualitas kerja akuntan tersebut dan pemahaman yang luas mengenai etika profesi  akan menghidarkan akuntan untuk melakukan kecurangan.

Sumber:







Komentar

Postingan Populer