Etika Profesi

Dalam kehidupan sosial seseorang diharuskan memiliki pedoman masing-masing dimana hal ini sangat berguna untuk mengatur dan membatasi bagaimana seharusnya seseorang bergaul. Maksud dari pedoman tersebut tidak lain adalah untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi pada umumnya. Menurut para ahli etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sehingga etika merupakan salah satu aturan yang timbul serta tumbuh dan berfungsi sebagai pedoman yang mendasari sikap dari pergaulan hidup di masyarakat. Selanjutnya adalah kelompok sosial yang juga merupakan kelompok profesi yaitu mereka yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh para pelaksana profesi berkaitan dengan bidang perkerjaan yang telah dilakukan sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen. Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Profesi dapat dengan mudah disalahgunakan oleh seseorang seperti penyalahgunaan profesi seseorang di bidang komputer. Contohya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengkopi program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang telah di komersialkan itu, sehingga dalam hal ini perlu pemahaman etika profesi.
Sebagai suatu aturan perilaku dan kebiasaan etika juga memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan serta untuk menunjukkan suatu keterampilan intelektual yakni keterampilan untuk beragumentasi secara rasional serta kritis dan orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme atau beragam.
Bagi seseorang yang telah melakukan pelanggaran etika maka orang tersebut akan dikucilkan oleh masyarakat, etika bersifat absolut atau mutlak dimana suatu perbuatan akan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri dan etika memandang manusia dari segi dalam. Contohnya seseorang yang telah mencuri tetap saja dianggap pencuri meskipun ia memiliki tutur kata yang baik hal tersebut membuktikan bahwa etika hanya mempertimbangkan dari segi bathiniah. Perbedaan dengan etiket yaitu jika seseorang melakukan pelanggaran dianggap sebagai manusia tidak bermoral, etiket lebih bersifat relatif dimana etiket hanya berlaku dalam situasi saat kita tidak seorang diri dan etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Contohnya saat kita hendak memberikan sesuatu barang kepada orang lain, kita memberikan barang itu dengan tangan kanan kita dan bukan dengan tangan kiri. Hal tersebut merupakan tata krama atau tata sopan santun yang menyangkut sikap lahiriah manusia. Sesuai pengertian etiket sendiri menurut KBBI yaitu tata cara atau adat sopan santun masyarakat yang memelihara hubungan baik antara sesama.
Pemahaman terhadap etika profesi sangat diperlukan oleh elit profesional dimana etika profesi berlaku sebagai pedoman untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi mereka. Tanpa etika profesi apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Contoh kasus dari penyimpangan etika profesi adalah kasus KPMG-Siddharta siddharta dan Harsono yang diduga menyuap pajak. KPMG-Siddharta siddharta dan Harsono harus menaggung malu kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Huhges Inc yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis dari semula US$ 3,2 juta menjadi US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawasan pasar modal AS, Securities Exchange Commision, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan dan KPMG pun terselamatkan. Dari kasus tersebut prinsip yang dilanggar yaitu antara lain prinsip tentang integritas dan melanggar etika normatif dimana akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, akuntan juga telah melanggar prinsip objektif hingga ia bersedia melakukan kecurangan. Disini terlihat bahwa ia telah berat dalam mematuhi kewajiban profesionalnya.
Dari kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran etika profesi yang telah terjadi salah satunya seperti contoh kasus di atas faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika sendiri memiliki beberapa klasifikasi antara lain kebutuhan individu, tidak adanya pedoman yaitu seseorang individu tidak mengetahui aturan yang berlaku di sekitarnya, perilaku kebiasaan invidu yang buruk sering dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari, lingkungan yang tidak etis atau lingkungan yang telah tercemar oleh perilaku-perilaku buruk, dan perilaku orang yang ditiru misalnya mengikuti gaya bertato dan tindik di telinga bagi laki-laki.
Sanksi-sanksi yang diberikan bagi para pelanggar etika adalah sanksi sosial dimana sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang tekena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diteima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dan sebagainya, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Yang kedua adalah sanksi hukum, sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata dan pedomannya suatu KUHP.
Penyuapan pajak oleh Kantor akuntan publik KPMG termasuk pelanggaran jenis etika normatif dimana etika jenis ini adalah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dipunyai oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Contohnya ada etika yang bersifat individual seperti kejujuran, disiplin diri, dan tanggung jawab. Selain itu banyak kasus juga yang melanggar etika jenis lain, etika deskriptif yaitu salah satu etika yang berusaha menerawang secara kritis dan rasional suatu sikap dan perilaku manusia dan apa yang ditujukan oleh manusia dalam suatu hidup ini ssebagai sesuatu yang bernilai. Contohnya mengenai masyarakat jawa yang mengajarkan tatakrama berhubungan dengan orang yang lebih tua.

Referensi :








Komentar

Postingan Populer