Tugas Pertemuan ke 3

Ani Findriyanti (21213039)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum

a.       Undang-Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).
b.      SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan (pasal 1)
a.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya., dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwewenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang di miliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.       Perusahaan adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.       Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat 
a.       Tujuan Daftra Perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (tegoeder trouw).
b.      Sifat perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Menurut Pasal 4 :
a.       Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwewenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.      Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perudang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalannkan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan itu adalah badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya diluar yang tersebut diatas. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah perusahaan nonperekonomian dan nonprofit, misalnya pendirian formal dan non formal, notaris, pengacara, jasa kesehatan dan rumah sakit yang dikelola oleh bukan badan usaha antara lain :
a.       Setiap perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaga Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b.      Setiap perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahannya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.


Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pedaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota Propinsi tempat kedudukannya.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai melakukan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi yang berwewenang. (pasal 10).
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan
menurut pasal 11 :
1)     Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       1.  Nama Perseroan;
2.  Merek Perusahaan;
b.      1.  Tanggal pendirian perseroan;
2.  Jangka waktu berdirinya perseroan;
c.       1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2.  Izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1.   Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e.       Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris;
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia;
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
10.  Tanda tangan;
11.  Tanggal mulai menduduki jabatan;
f.        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.       1.  Modal dasar;
2.  Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3.  Besarnya modal yang ditempatkan;
4.  Besarnya modal yang disetor;
h.      1.  Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2.  Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Perseroan Terbatas yang belum memeroleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaanya.
2)     Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun yang belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham yaitu :
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia;
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      Kewarganegaraan;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10.  Jumlah saham yang dimiliki;
11.  Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham;
3)     Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4)     Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada  masyarakat dengan pendaftaran pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada mesyarakat dengan penrantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.
Menurut pasal 12 :
            Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       1.  Nama Koperasi;
2.  Nama Perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1;
3.  Merek perusahaan;
b.      Tanggal pendirian;
c.       Tanggal pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.      Berkenan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Tanda tangan;
6.      Tanggal mulai menduduki jabatan;
e.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f.        1.  Tanggal dimulainya kegiatan usaha
2.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut pasal 13 :
1)     Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.      1.  Nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
2.  Merek perusahaan;
c.       1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.  Izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1.  Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       Jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.        Berkenan dengan setiap sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia;
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 8;
g.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.      Besar modal atau niai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.         1.  Tanggal mulainya kegiatan persekutuan
2.  Tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah  didirikan persekutuan;
3.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.         Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.
2)     Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
a.       Besarnya modal komanditer;
b.      Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.       Besarnya modal yang ditempatkan;
d.      Besarnya modal yang disetor.
3)     Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Apabila perusahaan Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       1.  Tanggal pendirian persekutuan;
2.  Jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.      1.  Nama persekutuan atau nama perusahaan;
2.  Merek perusahaan apabila ada;
c.       1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.  izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1.  Alamat kedudukan persekutuan;
2.  alamat setiap  kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       Berkenan dengan setiap sekutu;
1.      Berkenan dengan setiap sekutu;
2.      Setiap namanya dahulu apabila dengan huruf e angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Tanda tangan;
6.      Tanggal mulai menduduki jabatan;
f.        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g.       1.  Tanggaal dimulainya kegiatan usaha;
2.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Menurut Pasal 14 :

1)     Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.      1.  Nama persekutuan dan atau nama perusahaan;2.  Merek perusahaan;
c.       1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.  Izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1.  Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       Jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.        Berkenan dengan setiap sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia;
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 8;
g.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.      Besar modal atau niai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.         1.  Tanggal mulainya kegiatan persekutuan
2.  Tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah  didirikan persekutuan;
3.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.         Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.
2)     Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
a.       Besarnya modal komanditer;
b.      Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.       Besarnya modal yang ditempatkan;
d.      Besarnya modal yang disetor.
3)     Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila perusahaan Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       1.  Tanggal pendirian persekutuan;
2.  Jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.      1.  Nama persekutuan atau nama perusahaan;
2.  Merek perusahaan apabila ada;
c.       1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2.  izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1.  Alamat kedudukan persekutuan;
2.  alamat setiap  kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       Berkenan dengan setiap sekutu;
1.      Berkenan dengan setiap sekutu;
2.      Setiap namanya dahulu apabila dengan huruf e angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat daa Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g.       Jumlah mmodal (tetap) persekutuan;
h.      1.   Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2.   Tanggal masuknya setiap waktu yang baru terjadi setelah didirikan persekutuan
3.   Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i.         Tanda tangan dari setiap waktu (yang berwewenang mananda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, (Pasal 14).
Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       1.  Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2.  Setiap namnya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3.  Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.      1.  Alamat tempat tinggal yang tetap;
 2.  Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.       1.  Tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan;
2.  Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d.      1.  Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2.  Setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e.       Nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.        1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2.  Izin-izin usaha yang dimiliki;
g.       1.  Alamat kedudukan perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada;
h.      Jumlah model tetap perusahaan apabila ada;
i.         1.  Tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu pendaftaran wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disakan oleh pejabat yang berwenang untuk itu (Pasal 15).

Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan erbentuk usaha lainnya diluar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       Nama dan merek perusahaan;
b.      Tanggal pendirian perusahaan;
c.       1.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan; 2.  Izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      1.  Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;2.  Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
e.       Berkan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia;
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.      Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10.  Tanda tangan;
11.  Tanggal mulai menduduki jabatan;
f.        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.       1.    Modal dasar;
2.      Besarnya modal yang ditempatkan;
3.       Besarnya modal yang disetor;
h.      1.  Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha Negara setiap Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi pada akte pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahaan dari pejabat yang berwewenang untuk itu. (Pasal 16).
Hal-hal yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. (Pasal 17).

Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Handri Raharjo, S.H, 2009, Hukum Perusahaan, Yustisia, Yogyakarta.














Komentar

Postingan Populer