Tugas Pertemuan ke 3
Ani Findriyanti (21213039)
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Hukum
a. Undang-Undang
Republik Indonesia No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP).
b. SK
Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999
tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan (pasal 1)
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya., dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwewenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar
catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang di miliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Perusahaan
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal
pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian,
yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
e. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan
Sifat
a. Tujuan
Daftra Perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untuk melindungi
perusahaan yang dijalankan secara jujur (tegoeder trouw).
b. Sifat
perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Menurut
Pasal 4 :
a. Setiap pihak
yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwewenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
b. Setiap
salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian
sempurna adalah pembuktian yang otentik.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan
perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di
wilayah NKRI menurut ketentuan perudang-undangan yang berlaku termasuk
didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian. Dalam pengertian perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang
berkedudukan dan menjalannkan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan
perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan. Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut. Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan.
Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
itu adalah badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan
perusahaan lainnya diluar yang tersebut diatas. Sedangkan perusahaan yang
dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah perusahaan nonperekonomian dan
nonprofit, misalnya pendirian formal dan non formal, notaris, pengacara, jasa
kesehatan dan rumah sakit yang dikelola oleh bukan badan usaha antara lain :
a. Setiap
perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaga Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo.
Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
Yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b. Setiap
perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahannya sendiri
atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta
tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Cara dan
Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pedaftaran oleh Menteri pada kantor
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. Di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
b. Di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
c. Di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai melakukan usahanya pada saat menerima izin usaha dari
instansi yang berwewenang. (pasal 10).
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan
menurut pasal 11 :
1) Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan
tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Nama Perseroan;
2. Merek Perusahaan;
b. 1. Tanggal pendirian perseroan;
2. Jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya;
2. Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris;
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap
diwilayah Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf c angka 8;
10. Tanda
tangan;
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. Modal dasar;
2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham;
3. Besarnya modal yang ditempatkan;
4. Besarnya modal yang disetor;
h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
Perseroan
Terbatas yang belum memeroleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan
kegiatan usaha tetap wajib mendaftarkan perusahaanya.
2) Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun yang belum disetor secara
penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga
wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham yaitu :
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. Nomor dan
tanggal dan tanda bukti;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal diwilayah
Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. Jumlah saham
yang dimiliki;
11. Jumlah uang
yang disetorkan atas setiap saham;
3) Pada waktu
mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4) Hal-hal yang
wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan pendaftaran
pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan
Terbatas yang menjual sahamnya kepada mesyarakat dengan penrantaraan pasar
modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat
berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.
Menurut
pasal 12 :
Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Nama Koperasi;
2. Nama Perusahaan apabila berlainan dengan
huruf tta angka 1;
3. Merek perusahaan;
b. Tanggal
pendirian;
c. Tanggal
pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. Berkenan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Tanda
tangan;
6. Tanggal mulai
menduduki jabatan;
e. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f.
1. Tanggal dimulainya
kegiatan usaha
2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu
pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang
disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Menurut pasal 13 :
1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. Nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
2.
Merek perusahaan;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2.
Izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. Jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.
Berkenan dengan setiap sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 1;
3. Nomor dan
tanggal dan tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal diwilayah
Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. Besar modal
atau niai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.
1. Tanggal mulainya
kegiatan persekutuan
2. Tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan
pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3.
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani
untuk keperluan persekutuan.
2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
modal yaitu :
a. Besarnya modal
komanditer;
b. Banyaknya saham
dan besarnya masing-masing saham;
c. Besarnya modal
yang ditempatkan;
d. Besarnya modal
yang disetor.
3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila
perusahaan Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Tanggal pendirian persekutuan;
2. Jangka waktu berdirinya persekutuan apabila
ada;
b. 1. Nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. Merek perusahaan apabila ada;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. Berkenan dengan
setiap sekutu;
1. Berkenan dengan
setiap sekutu;
2. Setiap
namanya dahulu apabila dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal dan tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Tanda tangan;
6. Tanggal mulai
menduduki jabatan;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan
pemeriksa;
g. 1. Tanggaal dimulainya kegiatan usaha;
2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
Menurut
Pasal 14 :
1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. Nama persekutuan dan atau nama perusahaan;2. Merek perusahaan;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2.
Izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat
perusahaan;
2. Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. Jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.
Berkenan dengan setiap sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 1;
3. Nomor dan
tanggal dan tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal diwilayah
Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf F angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. Besar modal
atau niai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.
1. Tanggal mulainya
kegiatan persekutuan
2. Tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan
pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3.
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani
untuk keperluan persekutuan.
2) Apabila perusahaan
berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai
modal yaitu :
a. Besarnya modal
komanditer;
b. Banyaknya saham
dan besarnya masing-masing saham;
c. Besarnya modal
yang ditempatkan;
d. Besarnya modal
yang disetor.
3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila
perusahaan Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Tanggal pendirian persekutuan;
2. Jangka waktu berdirinya persekutuan apabila
ada;
b. 1. Nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. Merek perusahaan apabila ada;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. Alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. Berkenan dengan
setiap sekutu;
1. Berkenan dengan
setiap sekutu;
2. Setiap
namanya dahulu apabila dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal dan tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat daa Negara
tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara tempat
lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. Jumlah mmodal
(tetap) persekutuan;
h. 1. Tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan;
2. Tanggal
masuknya setiap waktu yang baru terjadi setelah didirikan persekutuan
3. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran;
i.
Tanda tangan dari setiap waktu (yang berwewenang mananda tangani
untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta
pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta
pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, (Pasal 14).
Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan
berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan
setiap alias-aliasnya;
2. Setiap namnya dahulu apabila berlainan dengan
huruf a angka 1;
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. Alamat tempat tinggal yang tetap;
2. Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. Tempat dan tanggal lahir pemilik atau
perusahaan;
2. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1. Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada
saat pendaftaran;
2. Setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha
dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. Nama perusahaan
dan merek perusahaan apabila ada;
f.
1. Kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha;
2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. Alamat kedudukan perusahaan;
2. Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada;
h. Jumlah model
tetap perusahaan apabila ada;
i.
1. Tanggal dimulai kegiatan
perusahaan;
2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha
perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu pendaftaran wajib menyerahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disakan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu (Pasal 15).
Menurut
Pasal 16 :
Apabila perusahaan erbentuk usaha
lainnya diluar daripada sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15
Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. Nama dan
merek perusahaan;
b. Tanggal pendirian
perusahaan;
c. 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perusahaan; 2. Izin-izin usaha yang
dimiliki;
d. 1. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu
dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. Berkan dengan
setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
1. Nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat dan
Negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap
diwilayah Negara Republik Indonesia;
6. Tempat dan
tanggal lahir;
7. Negara tempat
lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. Tanda
tangan;
11. Tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau
pengawas;
g. 1. Modal
dasar;
2. Besarnya
modal yang ditempatkan;
3. Besarnya modal yang disetor;
h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Yang dimaksud dengan bentuk usaha
lainnya adalah misalnya perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha Negara setiap
Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan
salinan resmi pada akte pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta
pengesahaan dari pejabat yang berwewenang untuk itu. (Pasal 16).
Hal-hal yang wajib didaftarkan
sepanjang belum diatur dalam pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini
diatur lebih lanjut oleh Menteri. (Pasal 17).
Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat
Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Handri Raharjo, S.H, 2009, Hukum Perusahaan, Yustisia, Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar