Aspek Hukum dalam Ekonomi

Ani Findriyanti (21213039)

HUKUM PERDATA
1.      HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1.1.   Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
 Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak
lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa kontinentral berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai Hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan –peraturan sendiri, juga setiap peraturan daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang dapat juga disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Puera Lama, Hukum Jernonia, Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung (Jaman baru setelah abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Prancis ini, bangsaa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kedefikasi ini selesai dengan terbetuknya BW (Birgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indoenesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).
1.2.   Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk seganap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap oaring lain didalam suatu masyarakat tertntu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang. 
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
      Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraaneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 Golongan yaitu :
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan.
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 163.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163.I.S di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.       Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordasi.
b.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.       Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timut Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
-          Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
a.       Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar yang masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan  kita dalam masyarakat.
b.      Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa.
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandle), dengan satu pengertian bahwa bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
-          Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa (antara lain Arab, India dan yang lainnya) berlaku sebagai BW dari yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda (Vermorgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan (Person en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami Hukum Perdata di Indonesia perlukah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yaitu pokok-pokoknya sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi).
2.      Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.      Orang Indonesia Asli dan Orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa,. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Udang Eropa yang telah dinyatakan berlaku unntuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
-          Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256)
-          Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (staatsbad 1907 no 306)
-          Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebgian besar dari Hukum Laut (Stratsblad 1933 no 49)
Di samping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
-          Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74)
-          Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara yaitu :
-          Undang-UndangHak Pengarang (Aurteurswet tahun1912)
-          Peraturan Umum Tentang Koperasi (Staatblad 1933 no 108)
-          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
1.3  Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I     :    Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri   seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II    :    Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III  :  Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV     :    Berisi tentang pembuktian dan daluwarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat yang timbul dari adanya daluwarsa tersebut.
Pendapat kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I.                   Hukum tentantang diri sectoring (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebaagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.                Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
-                         Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.             Hukum Kekayaan
Mengetur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan sectoring maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh kerenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-                         Hak seseorang pengarang atas karangannya                        
-                         Hak seseorang stas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan
atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak
saja.
IV.             Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.


 
 



Komentar

Postingan Populer