Koperasi
2EB18
ANI FINDRIYANTI (21213039)
ANI FINDRIYANTI (21213039)
KOPERASI
I.
Ringkasan Undang-Undang Nomor 17 tahun
2012 perkoperasian
Pada Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2012 pengertian koperasi terdapat pada bab 1 pasal 1 ayat 1:
KOPERASI adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekomomi, social, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Didalam bab landasan,
asas, dan tujuan terdapat tiga buah pasal yaitu pasal 2, 3, dan 4 yang
masing-masing pasal membahas landasan, asas, dan tujuan dari koperasi.
Koperasi berlandaskan
pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (pasal
2), koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan (pasal 3), koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan (pasal 4) pendirian, anggaran dasar,
perubahan anggaran dasar.
Pasal 7 ayat 1 dan 2
koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perorangan dengan
memisahkan sebagian kekeayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
Koperasi sekunder
didirikan paling sedikit 3 koperasi primer pasal 8 ayat 1,2,3,4,dan 5 koperasi
mempunyai tempat kedudukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar (1). Wilayah keanggotaan koperasi ditentukan
dalam anggaran dasar (2). tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat
lengkap ditempat kedudukannya (4). Bagian anggaran dasar terdidri dari 3 buah
pasal 16, 17,18. Pasal 16 terdiri dari 2 ayat dijelaskan tentang anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1). Pasal 17 terdiri dari 4 pasal di
jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama seperti yang terdappat
pada ayat 1: koperasi di larang memakai nama yang
a.
Telah di pakai secara sah oleh koperasi
lain dalam satu kabubaten atau kota.
b.
Bertentangan dengan ketertiban umum dan
/atau kesusilaan, dan /atau
c.
Mirip dengan nama lembaga Negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari yang
bersangkutan,
Pasal 18 terdiri dari 2
ayat dijelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti
terdapat pada pasal 1 : koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang
sesuai dengan jenis koperasi dan harus dicantumkan dalam anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar, teridiri dari 5 pasal yang masing-masing menjelaskan
tentang perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23.
1.
Pengertian KOPERASI
Adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau seorangan demi
keentingan bersama
Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Tujuan KOPERASI
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah pengumpulan
orang-orang bukan badan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran
utama kesejahteraan anggota. Menfaat yang di terima anggota lebih diutamakan
dari pada laba meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi. Tujuan ini di capai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
3.
Tujuan dan Nilai KOPERASI
a. Memaksimumkan
keuntungan (maximize profit)
b. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the Value of the Firm)
c. Memaksimumkan
biaya (Maximum cost)
4.
Fungsi KOPERASI
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dari kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi soko-gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Mengenal proses pendirian KOPERASI
Dasar
hukum pendirian koperasi adalah undang-undang no 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20
orang. Dalam proses pendiriannya di awali dengan rapat pembentukkan koperasi
yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi
permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin yang wajib di
bicarakan dalam rapat pembentukkan koperasi tersebut antara lain :
-
Usaha yang dilakukan
-
Keanggotaan
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Pengawas dan pengelola
-
Membahas tentang permodalan
-
Jangka waktu
-
Dan sisa hasil usaha
Hasil
dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta
pendirian ke notaris. Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas izin pendirinan koperasi simpen pinjam tersebut
diajukan ke pejabat yang berwewenang untuk di evaluasi. Beberapa bukti tertulis
yang wajib di lampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai,
akta pendirian yang telah di tanda tangani notaris, surat bukti tersedianya
modal, rencana kegiatan usaha sekurang-kurangnya untuk 3 tahun kedepan &
RAPB
6. Proses pengajuan permohonan izin dan pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang
berwewenang akan melakukan penelitian dan pengecekkan untuk memutuskan layak
tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika hasil review dan inspeksi di putuskan
bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnnya dalam
waktu 3 bulan surat izin pengesahan pendirian koperasi harus telah diterima
oleh pengurus koperasi tersebut.
Dan jika pengajuan tersebut ditolak, berkas akan
dikembalikan sertai dengan alasan penolakan.
Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha
memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar dapat
ditinjau ulang dari pejabat yang berwewenang.
Perstayaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan
koperasi simpan pinjam :
a.
Fotokopi
akta pendirian koperasi dari notaris ( rangkap dua )
b.
Berita
acara rapat pendirian koperasi
c.
Daftar
hadir rapat pendirian yang telah di tanda tangani semua anggota
d.
Fotokopi
ktp sendiri
e.
Kuasa
pendir atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan
penbentukkan koperasi
f.
Surat
bukti tersedianya modal
g.
Rencana
kegiatan usaha koperasi dalam 3 tahun kedepan
h.
Rencana
anggota belanja dan pendapatan koperasi
i.
Daftar
susunan kepengurusan dan pengawasan koperasi
j.
Daftar
rencana kerja koperasi
k.
Surat
pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan kekeluargaan antara pengurus
l.
Susunan
struktur organisasi
Tambahan persyaratan :
a.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada
bank pemerintahan atas nama negara koperasi dan hukum
b.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan USP yang dikelola secara khusus dan
terpisah
c.
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
d.
Surat
perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
e.
Nama dan daftar riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut :
Bukti telah mengikuti pelatihan atau
magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau
skck, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan saudara dengan pengurus ataupun
pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu
f. Permohonan
izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
g. Menyediakan
surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasi
oleh pejabat yang berwewenang.
7.
Prinsip KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan INTERNATIONAL COOPERATIVE (federasi koperasi
non pemerintahan internasional) adalah :
a. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan
yang demokratis
c. Partisipasi
anggota dalam ekonomi
d. Kebebasan
dan otonomi
e. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di
Indonesia telah dibuat UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang
menggantikan UU terdahulu yaitu UU No. 25 tahun 1992. Berikut prinsip menurut
UU No. 17 tahun 2012 adalah
a. Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Prinsip
menurut UU terdahulu yaitu UU No. 25 tahun 1992
a. Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian
SITU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoperasian
g. Kerjasama
antara koperasi
8.
Keunggulan KOPERASI
Kemungkinan
koperasi memperoleh keuntungan komparatif dari perusahaan lain cukup besar
mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
9.
KOPERASI Berlandaskan Hukum
Koperasi
berbentuk badan hukum menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan,persekutuan, dan sebagainya) serta hukum dagang dan hukum pajak.
II.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar