Koperasi


2EB18
ANI FINDRIYANTI (21213039)
KOPERASI
I.            Ringkasan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 perkoperasian
Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 pengertian koperasi terdapat pada bab 1 pasal 1 ayat 1:
KOPERASI adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekomomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Didalam bab landasan, asas, dan tujuan terdapat tiga buah pasal yaitu pasal 2, 3, dan 4 yang masing-masing pasal membahas landasan, asas, dan tujuan dari koperasi.
Koperasi berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (pasal 2), koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan (pasal 3), koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan (pasal 4) pendirian, anggaran dasar, perubahan anggaran dasar.
Pasal 7 ayat 1 dan 2 koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perorangan dengan memisahkan sebagian kekeayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
Koperasi sekunder didirikan paling sedikit 3 koperasi primer pasal 8 ayat 1,2,3,4,dan 5 koperasi mempunyai tempat kedudukan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (1). Wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggaran dasar (2). tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap ditempat kedudukannya (4). Bagian anggaran dasar terdidri dari 3 buah pasal 16, 17,18. Pasal 16 terdiri dari 2 ayat dijelaskan tentang anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1). Pasal 17 terdiri dari 4 pasal di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama seperti yang terdappat pada ayat 1: koperasi di larang memakai nama yang
a.       Telah di pakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabubaten atau kota.
b.      Bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan, dan /atau
c.       Mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan,
Pasal 18 terdiri dari 2 ayat dijelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti terdapat pada pasal 1 : koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis koperasi dan harus dicantumkan dalam anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar, teridiri dari 5 pasal yang masing-masing menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23.
1.      Pengertian KOPERASI
Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau seorangan demi keentingan bersama
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

2.      Tujuan KOPERASI
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah pengumpulan orang-orang bukan badan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Menfaat yang di terima anggota lebih diutamakan dari pada laba meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini di capai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

3.      Tujuan dan Nilai KOPERASI
a.       Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the Value of the Firm)
c.       Memaksimumkan biaya (Maximum cost)

4.      Fungsi KOPERASI
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dari kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi soko-gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5.      Mengenal proses pendirian KOPERASI
Dasar hukum pendirian koperasi adalah undang-undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya di awali dengan rapat pembentukkan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin yang wajib di bicarakan dalam rapat pembentukkan koperasi tersebut antara lain :
-          Usaha yang dilakukan
-          Keanggotaan
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas dan pengelola
-          Membahas tentang permodalan
-          Jangka waktu
-          Dan sisa hasil usaha
Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris. Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas izin pendirinan koperasi simpen pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwewenang untuk di evaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib di lampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah di tanda tangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha sekurang-kurangnya untuk 3 tahun kedepan & RAPB
6.      Proses pengajuan permohonan izin dan pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwewenang akan melakukan penelitian dan pengecekkan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika hasil review dan inspeksi di putuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnnya dalam waktu 3 bulan surat izin pengesahan pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.
Dan jika pengajuan tersebut ditolak, berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan.
Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar dapat ditinjau ulang dari pejabat yang berwewenang.

Perstayaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam :
a.       Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris ( rangkap dua )
b.      Berita acara rapat pendirian koperasi
c.       Daftar hadir rapat pendirian yang telah di tanda tangani semua anggota
d.      Fotokopi ktp sendiri
e.       Kuasa pendir atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan penbentukkan koperasi
f.       Surat bukti tersedianya modal
g.      Rencana kegiatan usaha koperasi dalam 3 tahun kedepan
h.      Rencana anggota belanja dan pendapatan koperasi
i.        Daftar susunan kepengurusan dan pengawasan koperasi
j.        Daftar rencana kerja koperasi
k.      Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan kekeluargaan antara pengurus
l.        Susunan struktur organisasi
Tambahan persyaratan :
a.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintahan atas nama negara koperasi dan hukum
b.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan USP yang dikelola secara khusus dan terpisah
c.       Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
d.      Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
e.       Nama dan daftar riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut :
Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau skck, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan saudara dengan pengurus ataupun pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
f.       Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
g.      Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasi oleh pejabat yang berwewenang.

7.      Prinsip KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan INTERNATIONAL COOPERATIVE (federasi koperasi non pemerintahan internasional) adalah :
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan yang demokratis
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi
d.      Kebebasan dan otonomi
e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia telah dibuat UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang menggantikan UU terdahulu yaitu UU No. 25 tahun 1992. Berikut prinsip menurut UU No. 17 tahun 2012 adalah
a.       Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Prinsip menurut UU terdahulu yaitu UU No. 25 tahun 1992
a.       Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SITU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antara koperasi

8.      Keunggulan KOPERASI
Kemungkinan koperasi memperoleh keuntungan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

9.      KOPERASI Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk badan hukum menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,persekutuan, dan sebagainya) serta hukum dagang dan hukum pajak.

II.            DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer