jamkesmas
PEREKONOMIAN
INDONESIA
JAMKESMAS
JAMKESMAS
1EB20
Nama Kelompok :
Ajeng Wulandari (20213520)
Ani
Findriyanti (21213039)
Dwi
Pratiwi (22213689)
Ulfa
Wulandari (29213030)
Yuni
Rido Asih (29213594)
BAB
1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang Jamkesmas
Menjaga
kesehatan terutama bagi masyarakat yang termasuk kedalam golongan tidak mampu
(Keluarga Miskin/Gakin) bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan.
Terkadang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan saja sudah sulit, apalagi
harus memenuhi kebutuhan akan kesehatan, yang telah kita ketahui bahwa dari
masa yang lalu sampai masa kini biaya kesehatan di berbagai pelayanan kesehatan
baik di rumah sakit maupun puskesmas semakin sulit untuk dijangkau oleh
keluarga yang kurang mampu, oleh sebab itu maka muncullah sebuah statement
bahwa “Hanya orang kaya saja yang boleh sakit, orang miskin dilarang sakit”.
Tentu saja hal tersebut hanya sebatas lelucon di kehidupan demokrasi ini.
Sebenarnya hingga saat
ini, Kementrian Kesehatan selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat memiliki
program penjaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau keluarga miskin yang
dahulu pada periode (2005-2007) dikenal sebagai Asuransi Kesehatan Masyarakat
Miskin (Askeskin) dan mulai dari tahun 2008 sampai saat ini lebih dikenal
sebagai Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Askeskin maupun Jamkesmas
kesemuanya memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu dengan menggunakan prinsip
asuransi kesehatan sosial.
II.
Masalah
Pembangunan dibidang
kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional, pemerintah sebagai
institusi tertinggi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan harus
memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan.Dari tahun ke
tahun program Jamkesmas terus dilakukan perbaikan baik pada aspek kepesertaan,
pelayanan, dan pengorganisasian. Meskipun terus dilakukan perbaikan tetapi masih banyak
hal-hal yang perlu dibenahi dan belum dapat memenuhi kepuasan semua pihak,
namun demikian diharapkan program Jamkesmas akan semakin mendekati tujuan yaitu
meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
III.
Tujuan
Program ini bertujuan
meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin itu diharapkan dapat
menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan
balita serta penurunan angka kelahiran disamping dapat terlayaninya kasus-kasus
kesehatan masyarakat miskin umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Jamkesmas ( Jaminan Kesehatan Masyarakat )
adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang
memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat
miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan
dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak
2008.
Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi
sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan
untuk :
1)
Mewujudkan portabilitas
pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat
diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah
2)
Agar terjadi subsidi
silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin
Data kepesertaan
yang digunakan hingga tahun 2012 mengacu pada data kepesertaan tahun 2008.Pada
periode tersebut, penentuan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan
bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat Pemerintah Daerah dan
jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan daftar nama dan alamat
keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima bantuan yang terkumpul
akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota
tersebut selanjutnya diserahkan ke PT. Askes. PT Askes bertugas dalam
penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.Untuk kepesertaan Jamkesmas
tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu).
Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai tahun 2013. Jumlah (kuota) peserta Jamkesmas serta kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013. Dengan diterbitkannya kartu yang baru, maka masa berlaku kartu yang lama akan habis. Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
a. Masyarakat
miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
mengacu pada:
1) Data masyarakat miskin sesuai dengan data
BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap
dengan nama dan alamat yang jelas.
2) Sisa kuota: total kuota dikurangi
data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama
dan alamat (by name by address) yang jelas.
b. Gelandangan,
pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki
identitas.
c. Peserta
Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
d. Masyarakat
miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas
bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur
dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis
Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin
Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan
serta Rumah Tahanan Negara
e. Ibu hamil
dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak
memiliki jaminan kesehatan
f. Penderita
Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia
(YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur
RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan
Thalassaemia
Administrasi kepesertaan Jamkesmas meliputi :
registrasi, penerbitan dan pendistribusian kartu kepada peserta. Untuk
administrasi kepesertaan Depkes menunjuk PT Askes (Persero), dengan kewajiban
melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Data peserta
yang telah ditetapkan Pemda, kemudian dilakukan entry oleh PT Askes (Persero)
untuk menjadi database kepesertaan di Kabupaten/Kota.
2. Entry data
setiap peserta.
3. Berdasarkan
database tersebut kemudian kartu diterbitkan dan didistribusikan kepada
peserta.
4. PT Askes
(Persero) menyerahkan kartu peserta kepada yang berhak, mengaku kepada
penetapan Bupati/Walikota dengan tanda terima yang ditanda tangani/cap jempol
peserta atau anggota keluarga peserta.
5. PT Askes
(Persero) melaporkan hasil pendistribusian kartu peserta kepada
Bupati/Walikota, Gubernur, Depkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta rumah sakit setempat.
Tata Laksana
Pelayanan Kesehatan
Setiap
peserta Jamkesmas berhak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan
kesehatan Rawat Jalan (RJ) dan Rawat Inap (RI), serta pelayanan kesehatan
rujukan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
dan pelayanan gawat darurat. Pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas
menerapkan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pelayanan
rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan jaringanya. Pelayanan
rawat jalan lanjutan diberikan di Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM), BKPM/BP4/BKIM dan rumah sakit (RS)
2. Pelayanan
rawat inap diberikan di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III
(tiga) di RS Pemerintah termasuk RS khusus, RS TNI/POLRI dan RS swasta yang
bekerjasama dengan Departemen Kesehatan. Departemen Kesehatan melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atas nama menkes membuat perjanjian kerjasama (PKS)
dengan RS setempat, yang diketahui kepala Dinas Kesehatan Provinsi meliputi
berbagai aspek pengaturan.
3. Pada keadaan
gawat darurat (emergency) seluruh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) wajib
memberikan pelayanan kepada peserta laupun tidak memiliki perjanjian kerjasama.
Penggantian biaya pelayanan kesehatan dikalimkan ke Departemen Kesehatan
melalui Tim Pengelola Kabupaten/Kota setempat setelah diverifikasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada program ini.
4. RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BKIM
melaksanakan pelayanan rujukan lintas wilayah dan biayanya dapat diklaimkan
oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bersangkutan ke Depkes.
Prosedur
untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut :
1. Peserta yang
memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringanya.
2. Untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan
kepesertaanya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan pleh
Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali
pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya.
3. Apabila
peserta Jamkesmas memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan
dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan
kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan
kesehatan, kecuali pada kasus emergency.
Pelayanan tersebut meliputi :
1.
Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah
Sakit, BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
2. Pelayanan
Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
3. Pelayanan
obat-obatan
4. Pelayanan
rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5.
Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di
BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan RS peserta harus menunjukkan kartu peserta. Bila
berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengluarkan Surat Keabsahan
Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelayanan yang
tidak dijamin:
1. Pelayanan
yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan.
2. Bahan,
alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika.
3. General
chek up.
4. Prothesis
gigi tiruan.
5. Pengobatan
alternatif.
6. Rangkaian
pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan.
7. Pelayanan
kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam.
8. Pelayanan
kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial.
Pemerintah telah memiliki program
jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, namun program tersebut belum
dirasakan secara menyeluruh terhadap masyarakat miskin lainya. Menurut Kementrian
Kesehatan RI (2011:3), menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Jamkesmas untuk tahun
2010 terdapat beberapa kendala yang meliputi :
1)
Kepesertaan
Database
peserta Jamkesmas untuk tahun 2010 masih mengacu pada data makro Biro Pusat
Statistik (BPS) tahun 2005, dan ditetapkan by name by address oleh
Bupati/Walikota pada tahun 2008. Dengan demikian masih banyak terjadi kendala
perubahan-perubahan data di lapangan.
2)
Pelayanan Kesehatan
Terkadang
masih terdapat penolakan pasien Jamkesmas dengan alasan kapasitas Rumah Sakit
(RS) sudah penuh, sistem rujukan masih belum berjalan dengan optimal, belum
semua RS menerapkan kendali mutu dan kendali biaya, peserta masih dikenakan
urun biaya dalam mendapatkan obat dan penetapan status kepesertaan Jamkesmas
atau bukan peserta Jamkesmas sejak awal masuk RS, belum dipatuhi sepenuhnya
oleh peserta.
3)
Pendanaan Program
Pertanggungjawaban
pendanaan fasilitas kesehatan pada pelaksanaan Jamkesmas 2010 masih ditemukan
dan permasalahan pokok yaitu mengenai teknis penerapan INA-DRG’s (sistem
informasi pembayaran rawat inap bagi keluarga miskin) dan ketidaktepatan waktu
dalam pengiriman pertanggungjawaban klaim.
4)
Pengorganisasian,
Peran, dan Fungsi Pemerintah Daerah
Peran,
tugas, dan fungsi Tim Pengelola dan Tim Koordinasi Provinsi/Kabupaten/Kota
tahun 2010 dirasakan masih belum dapat berjalam secara optimal.
Dalam
upaya melakukan perbaikan data kepesertaan Jamkesmas, maka pada tahun 2012,
data sasaran akan mengacu pada data base terpadu dari Tim Nasional Program
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang didasarkan pada hasil survei PPLS 2011.
Data tersebut sudah by name dan by address jadi pemerintah daerah tidak perlu
lagi menetapkan kembali melalui SK Bupati/Walikota. Hasil pendataan yang
dilakukan sudah melalui suatu proses survei yang lebih baik dan diharapkan
dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktepatan sasaran yang terjadi
dilapangan. Namun begitu penetapan sasaran baru untuk program Jamkesmas 2012
baru akan diberlakukan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada saat
kartu peserta Jamkesmas tersebut didistribusikan kepada peserta masing-masing
Seperti diketahui banyak permasalahan
ketidaktepatan data sasaran Jamkesmas di daerah-daerah pada tahun-tahun
sebelumnya, hal ini dikarenakan karena data sasaran Jamkesmas masih mengacu
pada hasil survei tahun 2005 dan 2008. Disamping itu bahwa pemerintah pusat
hanya menetapkan kuotanya saja sedangkan daerah yang menetapkan orang-orangnya
yang didasarkan kriteria daerah masing-masing. Hal inilah yang menyebabkan
ketidaktepatan sasaran seperti data sasaran yang sudah tidak sesuai lagi,
peserta yang sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran, perubahan
tingkat sosial ekonomi dan lain-lain.
Hal lain yang menjadi permasalah
pendataan sasaran adalah bahwa tidak adanya keseragaman kriteria miskin antar
daerah sehingga masing-masing daerah membuat kriteria yang berbeda walaupun
kuotanya ditetapkan oleh pusat yang menyebabkan terjadi inklusion error dan
ekslusion error sebagaimana yang sering dikeluhkan selama ini.
Permasalahan tersebut menyebabkan
data sasaran Jamkesmas sudah dianggap tidak valid lagi dan segera harus
dilakukan pemutakhiran. Oleh sebab itu, maka data base terpadu yang disusun
oleh TNP2K berdasarkan hasil survei BPS melalui PPLS 2011 menjadi sangat
penting untuk kepesertaan program Jamkesmas tahun 2012
dan tahun selanjutnya.
Namun begitu basis
data terpadu ini belum sempurna dan masih ada kekurangan dan kelemahannya, oleh
karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara TNP2K dan Kementerian
Kesehatan terutama dalam pelaksanaan Program Jamkesmas dapat terus dilanjutkan
dan perlu lebih ditingkatkan lagi, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi
yang dilaksanakan secara terpadu sehingga permasalahan di lapangan yang
menyangkut pendataan sasaran dapat dideteksi sedini mungkin untuk kemudian
dicarikan solusi pemecahannya
Masih banyaknya masyarakat yang
tidak terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan akan mendorong pembayaran
langsung atau direct payment masyarakat kepada pemberi layanan kesehatan. Di
satu sisi akan berakibat masyarakat akan mudah jatuh miskin akibat harus
membiayai pengobatannya. Di sisi lain, tanpa adanya sistem pengendalian biaya
maka fasilitas pemberi layanan kesehatan dapat cenderung melakukan moral hazard
dengan memberikan pelayanan yang tidak rasional untuk mendapatkan keuntungan
besar. Oleh karena itu, Kemenkes sejak tahun 2008 sudah menyusun roadmap untuk
pengembangkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Dengan kepesertaan semesta bagi seluruh penduduk maka kita berharap
permasalahan kepesertaan yang selama ini muncul tidak akan terjadi, karena semua
penduduk sudah terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan.
Prinsip pelaksanaan program Jamkesmas
UU SJSN
menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut
digunakan Jamkesmas, yaitu :
- Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
- Portabilitas, artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukan pelayanan rujukan di tempat lain jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
- Transparan, efisien, dan efektif.
Keberhasilan,
tantangan dan pelajaran penting dari pengalaman menjalankan jamkesmas
Keberhasilan apa yang telah dicapai Jamkesmas?
- Sekitar 47 persen rumahtangga miskin dan hampir miskin sudah tercakup dalam program.
- Penggunaan untuk rawat inap dan rawat jalan telah naik diantara pemegang kartu Jamkesmas.
- Tingkat pembayaran katastropik telah menurun.
- Partisipasi dari penyedia layanan swasta meningkat.
- Jamkesmas telah menginspirasi lebih dari 300 daerah untuk memulai program Jamkesmas Daerah (Jamkesda) di seluruh negeri.
Namun masih banyak tantangan dalam bentuk:
- Hampir 60 persen penduduk masih tanpa cakupan apapun, termasuk jutaan penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal.
- Jutaan penduduk Indonesia bekerja di sektor informal dan menghambat perluasan cakupan secara universal.
- Kurangnya akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di perdesaan, daerah terpencil.
- Terdapat bukti salah sasaran yang cukup besar dan kebocoran ke keluarga yang tidak miskin.
- Rendahnya tingkat kesadaran akan manfaat.
- Rendahnya pemanfaatan pelayanan kesehatan.
- Inkonsistensi Daerah dalam ketersediaan paket manfaat dasar, dan mekanisme akuntabilitas dan timbal balik yang buruk.
Pelajaran penting dari pengalaman menjalankan Jamkesmas:
- Meningkatkan penargetan untuk kelompok miskin dan hampir miskin, karena lebih dari setengah dari penerima manfaat Jamkesmas tidak dari kelompok-kelompok ini.
- Meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Pastikan ketersediaan dan kesiapan. Pengalaman dari Jamkesmas menunjukkan adanya perbedaan antara hak pelayanan yang disediakan dengan apa yang diterima.
- Pastikan keberlanjutan program dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Jamkesmas dibiayai secara menyeluruh melalui pemasukan pajak pemerintah pusat, dan premi tidak dibuat berdasarkan perhitungan aktuari yang baik. Tantangan dan subsidi di sisi suplai telah memberi kesan yang salah bahwa pendanaan Jamkesmas sudah cukup. Namun kenyataannya Jamkesmas tidak mengganti biaya pelayanan secara menyeluruh dan sangat tergantung pada subsisi di sisi suplai.
- Ciptakan mekanisme pembayaran bagi penyedia jasa agar lebih terfokus pada hasil. Di bawah Jamkesmas, pembayaran kepada penyedia jasa pada dasarnya dilakukan berdasarkan layanan (termasuk diagnosa untuk rawat inap). Saat ini tidak ada insentif tambahan untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan. Para penyedia jasa tidak diberikan insentif untuk mencapai sasaran.
- Ciptakan sebuah sistem informasi yang handal untuk mendukung monitoring dan evaluasi, juga untuk memperbaharui perhitungan biaya.
- Pelajari pengalaman dari beberapa provinsi dan kabuaten yang sudah menyediakan layanan kesehatan universal seperti Bali, Aceh, dan Jakarta. Pemerintah bisa belajar dari pengalaman daerah-daerah tersebut dan memperkirakan biaya dari contoh yang sudah ada.
BAB III
KESIMPULAN
Jamkesmas sangat diperlukan untuk
membantu masyarakat miskin yang kurang mampu untuk kepentingan kesehatanya.
Karena ini merupakan program untuk membantu masyarakat yang kurang mampu maka
diperlukan pendataan yang dilakukan pemerintah agar lebih menyeluruh sampai
kepelosok desa terpencil sekalipun, agar masyarakat mengerti dan paham akan
program yang sudah dibentuk maka dari itu sebaiknya dilakukan penyuluhan bagi
masyarakat dalam prosedur-prosedur apa saja yang dilakukan agar mempermudah
proses.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar